Berdasarkan peraturan yg dikeluarkan oleh BPN tentang syarat-syarat apa saja yg harus dilengkapi untuk proses pembuatan sertifikat tanah/rumah ialah:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
  • Membawa bukti perolehan tanah
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Fotokopi NPWP
  • Pernyataan tanah tidak sengketa

Apa upaya yang harus dilakukan ketika terjadi kesalahan dalam proses pengukuran tanah yang dilakukan oleh BPN?

Menurut pasal 41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permeneg Agraria No. 3/1997”) menyatakan bahwa kepala kantor pertanahan mempunyai tanggung jawab untuk memelihara peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran, gambar ukur dan data-data ukur terkait. Apabila dalam pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran dan gambar ukur terdapat kesalahan teknis data ukuran maka kepala kantor pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut. Lebih lanjut, apabila suatu bidang tanah yang diukur ulang telah diterbitkan sertifikat, maka selain dilakukan perubahan pada gambar ukur dan peta pendaftaran tanah, juga dilakukan perubahan pada syurat ukurnya.