Hak kekayaan intelektual adalah hak hukum yang menjamin bahwa seorang penemu/pencipta dapat memperoleh hak-haknya secara eksklusif baik secara materiel maupun imateriel atas karya yang dihasilkan. HKI mengacu pada dua hal secara umum, yaitu:

  1. Hak Cipta (copyright)
  2. Hak Kekayaan indsutri (industrial property rights), yang mencakup:
  3. Paten
  4. Desain Industri
  5. Merek
  6. Penanggulangan praktek persaingan curang
  7. Desain tata letak sirkuit terpadu
  8. Rahasia dagang.

HKI atas hak Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dan sebagainya dapat didaftarkan melalui:

  1. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
  2. Kantor wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.

Menurut UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan bahwa “Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang terdiri atas:

  1. Karya Tulis
  2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya.
  3. Lagu
  4. Drama
  5. Lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung
  6. Karya seni terapan
  7. Karya arsitektur
  8. Peta
  9. Karya seni batik
  10. Permainan video (video games)
  11. Program komputer

Syarat pendaftaran Hak Cipta yaitu:

  1. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar
  2. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta.
  3. Judul karya
  4. Waktu dan lokasi karya diumumkan pertama kali
  5. Uraian karya secara sigkat
  6. Sample karya yang didaftarkan