A. Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT)
PIRT merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang bergerak dibidang pangan. PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen pangan.
Prosedur dalam menyiapkan PIRT ialah:
- Menyiapkan berkas-berkas
- Fotokopi KTP pemilik usaha rumahan
- Pas Foto 3×4 pemilik usaha rumahan (3 lembar)
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat setempat.
- Denah lokasi dan denah bangunan (tempat usaha)
- Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
- Surat permohonan izin produksu makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi.
- Contoh hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi.
- Label yang akan dipakai pada produk makanan/minuman yang diproduksi.
- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.
- Sertifikasi penyuluhan Keamanan Pangan.
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
- Uji laboratorium
B. BPOM
Dalam perizinan melalui BPOM, ada beberapa produk pangan yang tidak dapat didaftarkan izin PIRT dan harus secara langsung didaftarkan ke izin BPOM. Seperti produk susu dan hasil olahannya, produk daging dan olahannya, makanan kaleng, makanan khusus bayi, minuman beralkohol, Air minun dalam kemasan, makanan/minuman yang wajib memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan produk yang memiliki khasiat juga klaim pangan.
C. Prosedur Pendaftaran Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM secara elektronik atau non-elektronik.
Persyaratan yang harus dilampirkan berupa:
- Label merek
- Bukti pembayaran biaya
- Surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan pendaftaranya.
- Bukti prioritas
D. Sertifikat Halal
Persyaratan Pengajuan Sertfikat Halal:
- NIB
- Nama dan jenis produk.
- Daftar Produk atau bahan yang digunakan dalam proses. Bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong.
- Proses pengolahan produk, dari mulai awal produksi, hingga proses penjualan produk.
- Dokumen system jaminan halal.