PROSEDUR PENDIRIAN PT PMA (PENANAMAN MODAL ASING)

  1. Perusahaan harus memiliki kelengkapan PT pada umumnya seperti:
  2. Akta Pendirian PT
  3. SK Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum PT
  4. Memiliki NPWP Perusahaan
  5. Modal awal harus sebesar Rp 10 M. selain itu modal setor yang dimiliki perusahaan minimal Rp 2,5 M. modal ini disetor direkening perusahaan sebagai salah satu bukti kalua perusahaan dengan investasi asing memiliki cukup modal.
  6. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya yang dapat diajukan dengan sistem OSS atau BKPM sesuai dengan sector bisnis perusahaan.
  7. Lokasi kegiatan berusaha harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah setempat dan juga Lokasi bisnis harus jelas apakah itu menyewa atau membeli. Ataupun jika menggunakan gedung dan bersama dengan banyak perusahaan, dibutuhkan surat keterangan domisili yang legal.
  8. Melengkapi perizinan khusus lainnya yang dibutuhkan kepada kementrian/instansi terkait, yang bersangkutan dengan sector perusahaan.
  9. Izin Operasional/Komersial

 

PROSEDUR PENDIRIAN PT PMDN (PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI)

  1. Izin Prinsip Penanaman Modal PMDN BPKM
  2. Akta Pendirian Perusahaan.
  3. SK Pengesahan Perusahaan dari Notaris
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  5. NPWP
  6. TDP/NIB
  7. Surat Izin Usaha (IUT) PMDN

 

PERBEDAAN ANTARA PMA & PMDN

  1. Subyek Penanaman Modal. Penanaman modal dalam negeri adalah Warga Negara Indonesia dan penanam modal asing adalah warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
  2. Kewajiban Ketenagakerjaan dan ahli teknologi. PMA diwajibkan untuk memprioritaskan mempekerjakan  tenaga kerja Indonesia terlebih dahulu.
  3. Pembatasan Sektor Investasi. Ada ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang mengatur pelarangan/pembatasan untuk PMA. Seperti bidang usaha peralatan perang.
  4. Fasilitas Tambahan dalam Keimigrasian. PMA memiliki fasilitas tambahan dalam kaitannya dengan pelayanan keimigrasian tentang perizinan tinggal.