Saat ini usaha pengembang property sudah mulai menjamur di Indonesia. Untuk itu bagi pengusaha property yang baru merintis harus mendaftarkan diri ke AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia) dan juga harus memiliki SIU-P4. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (Permendag No. 51/2017) yang merupakan perubahan dari Permendag No. 33/2008 menyatakan bahwa SIU-P4 diterbitkan oleh Lembaga Sertfikasi (LSP) Broker Properti Indonesia.

Untuk diketahui bahwa Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha perantaraan jual beli, perantaraan sewa-menyewa, peneletian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan property berdasarkan perintah pengguna jasa yang diatur dalam perjanjian tertulis.

Dalam hal ini prosedur untuk mendapatkan SIU-P4 ialah:

  • Kegiatan usaha perantara property hanya bisa dilakukan oleh perusahaan penanam modal dalam negeri, tetapi perusahaan tersebut dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 2 Permendag 51/M-DAG/PER/7/2017)
  • P4 diwajibkan minimal memiliki dua tenaga dan kantor cabang minimal memiliki satu tenaga ahli.

Persyaratan untuk mengajukan SIU-P4 diantaranya ialah:

  1. Lingkup kegiatan yang ditugaskan;
  2. Objek Properti;
  3. Hak dan Kewajiban para pihak
  4. Nilai atau persentase dan tata cara pembayaran
  5. Komisi
  6. Jangka Waktu Perjanjian
  7. Penyelesaian Perselisihan

 

Reference:

  1. Permendag No. 51 tahun 2017