Menurut pasal 1 ayat 11 Undang Undang Perseroan Terbatas Akusisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
Menurut pasal 125 ayat 1 Undang Undang cara akusisi saham perseroan ini dapat dilakukan dengan :
a. Melalui Direksi Perseroan,
b. Melalui Pemegang Saham.
Melalui Direksi Perseroan dapat ditempuh dengan cara:
1) Pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya ;
2) Menyusun rancangan Akusisi;
3) Mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
4) Wajib mengumumkan ringkasan rancangan Akusisi.
5) Kreditor berhak mengajukan keberatan;
6) Rancangan Akusisi dituangkan ke dalam Akta Pengambilalihan;
7) Salinan akta Akusisi dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri.
Melalui Pemegang Saham dapat ditempuh dengan cara lebih sederhana yaitu:
1) Mengadakan perundingan dan kesepakatan langsung yaitu antara para pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar Perseroan yang diambil alih;
2) Mengumumkan rencana kesepakatan Akusisi;
3) Kreditor dapat mengajukan keberatan;
4) Kesepakatan Akusisi, dituangkan dalam akta pengambilalihan;
5) Salinan akta pemindahan hak atas saham dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang saham;
Menurut pasal 133 ayat 2 proses terakhir yang harus dilakukan dalam rangka akusisi adalah pengunguman hasil akusisi. Direksi dari perseroan yang sahamnya diambil alih wajib mengumumkan hasil akusisi dalam 1 Surat Kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal berlakunya akusisi.
ClientClient NameServicesArt Direction, DesignYear2019